Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Sekolah Khusus (SKB) di DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi calon siswa dengan kriteria khusus untuk melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Bagi calon peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan lapor diri. Berikut adalah cara dan ketentuan lapor diri PPDB jalur SKB DKI Jakarta yang perlu diperhatikan:

Cara dan Ketentuan Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta

Cara Lapor Diri

  1. Mengakses Situs Resmi PPDB:
  2. Cek Pengumuman Hasil Seleksi:
    • Setelah login, periksa pengumuman hasil seleksi jalur SKB untuk memastikan bahwa nama Anda tercantum sebagai peserta yang lolos.
  3. Unduh dan Cetak Formulir Lapor Diri:
    • Unduh formulir lapor diri yang tersedia di situs PPDB.
    • Cetak formulir tersebut sebagai bukti lapor diri.
  4. Kunjungi Sekolah Tujuan:
    • Bawa formulir lapor diri yang telah dicetak ke sekolah tujuan.
    • Pastikan membawa dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain yang diminta oleh sekolah.
  5. Verifikasi Dokumen:
    • Serahkan formulir lapor diri dan dokumen pendukung ke petugas verifikasi di sekolah.
    • Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
  6. Proses Administrasi:
    • Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melengkapi proses administrasi yang diperlukan, seperti pembayaran biaya sekolah jika ada.

Ketentuan Lapor Diri

  1. Batas Waktu:
    • Lapor diri harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melewati batas waktu yang ditentukan dapat menyebabkan pembatalan penerimaan.
  2. Kelengkapan Dokumen:
    • Pastikan semua dokumen yang diminta lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid dapat menghambat proses lapor diri.
  3. Kehadiran Fisik:
    • Calon siswa dan/atau orang tua/wali harus hadir secara fisik di sekolah tujuan untuk melakukan lapor diri. Kehadiran pihak ketiga tidak diperkenankan.
  4. Kesepakatan dan Komitmen:
    • Orang tua/wali dan calon siswa harus menandatangani surat kesepakatan dan komitmen untuk mematuhi aturan dan tata tertib sekolah.

Dengan mengikuti cara dan ketentuan lapor diri yang telah ditetapkan, proses penerimaan siswa baru melalui jalur SKB di DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar. Lapor diri merupakan langkah penting untuk memastikan tempat Anda di sekolah yang dituju dan memulai perjalanan pendidikan di jenjang berikutnya. Pastikan untuk mematuhi semua ketentuan agar proses ini berjalan dengan baik